Pengumuman/SE

PENGUMUMAN NOMOR :333/PL.01.8-Pu/2101/2024 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PEMILU TAHUN 2024

  kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD  provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di kabupaten/kota setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai. Sehubungan dengan telah dilakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di seluruh Kecamatan di Kabupaten Bintan pada Pemilihan Umum Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan dengan ini mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara  di Kabupaten Bintan sebagaimana terlampir. selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini ) Lampiran Formulir D Hasil Kabuapaten/Kota dapat diunduh ( disini )

Keputusan KPU Kabupaten Bintan Nomor 236 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bintan Tahun 2024

kab-bintan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Bintan dan telah menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dari kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan  Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Maka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024. Selengkapnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 236 Tahun 2024 dapat diunduh ( disini )   

Pengumuman Nomor: 209/SDM.02-Pu/2101/2024

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan hasil seleksi berkas pendaftaran yang masuk dalam rangka Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Seri Kuala Lobam & Bintan Utara Tahun 2024. Diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan selanjutnya dapat mengikuti tes wawancara dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pada :   Waktu Kecamatan Tempat Wawancara Selasa / 06 Februari 202410.00 WIB – 11.00 WIB Seri Kuala Lobam Bintan Utara Kantor KPU Kabupaten Bintan   selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini ) 

Pengumuman Nomor : 198/SDM.02.1-Pu/2101/2024

kab-bintan.kpu.go.id - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung  Sekretariat  Panitia  Pemilihan  Kecamatan Seri Kuala Lobam dan Bintan Utara Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut: I.    PERSYARATAN UMUM : a.    Warga Negara Indonesia; b.    Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; c.    Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; d.    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; e.    Sehat jasmani dan rohani; f.    Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; g.    Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta.   selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )