kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Bintan telah melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023.
PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Bintan telah menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dari Hasil Seleksi sebagaimana daftar terlampir.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk segera melakukan pengunggahan mandiri dokumen administrasi ke siakba.kpu.go.id dan melakukan skrining riwayat kesehatan.
Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada PPS Kelurahan/Desa masing-masing.
Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Bintan
Alamat : Jalan Tata Bumi KM 20 Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya
Kontak : Kamarul Zamal 081364756596, Azfina Julyara 085263699950
selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )