Pengumuman/SE

Keputusan KPU Kabupaten Bintan Nomor 236 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bintan Tahun 2024

kab-bintan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Bintan dan telah menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dari kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan  Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Maka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024. Selengkapnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 236 Tahun 2024 dapat diunduh ( disini )   

Pengumuman Nomor: 209/SDM.02-Pu/2101/2024

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan hasil seleksi berkas pendaftaran yang masuk dalam rangka Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Seri Kuala Lobam & Bintan Utara Tahun 2024. Diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan selanjutnya dapat mengikuti tes wawancara dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pada :   Waktu Kecamatan Tempat Wawancara Selasa / 06 Februari 202410.00 WIB – 11.00 WIB Seri Kuala Lobam Bintan Utara Kantor KPU Kabupaten Bintan   selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini ) 

Pengumuman Nomor : 198/SDM.02.1-Pu/2101/2024

kab-bintan.kpu.go.id - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung  Sekretariat  Panitia  Pemilihan  Kecamatan Seri Kuala Lobam dan Bintan Utara Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut: I.    PERSYARATAN UMUM : a.    Warga Negara Indonesia; b.    Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; c.    Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; d.    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; e.    Sehat jasmani dan rohani; f.    Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; g.    Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta.   selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )  

Pengumuman Nomor : 1430/PP.04.1-PU/2101/2023 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 se-Kabupaten Bintan

  kab-bintan.kpu.go.id -  Berdasarkan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Bintan telah melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Bintan telah menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dari Hasil Seleksi sebagaimana daftar terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk segera melakukan pengunggahan mandiri dokumen administrasi ke siakba.kpu.go.id dan melakukan skrining riwayat kesehatan. Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada PPS Kelurahan/Desa masing-masing. Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Bintan  Alamat     : Jalan Tata Bumi KM 20 Kelurahan Toapaya Asri,  Kecamatan Toapaya Kontak     : Kamarul Zamal 081364756596, Azfina Julyara 085263699950 selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )

Populer

Belum ada data.