Pengumuman/SE

Pengumuman Nomor : 814/SDM.02.1-Pu/2101/2023 Tentang Lowongan Pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Se-Kabupaten Bintan Tahun 2023

kab-bintan.kpud.go.id - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung  Sekretariat  Panitia  Pemilihan  Kecamatan   se-Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut: PERSYARATAN UMUM : Warga Negara Indonesia; Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; Sehat jasmani dan rohani; Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta.   PERSYARATAN KHUSUS: Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian sesuai formasi: No. Jabatan Kode Jabatan Kualifikasi Jumlah Formasi Kecamatan 1. Tenaga Pendukung TP Berpendidikan minimal SMA/SMK Sederajat 1 orang untuk setiap  Kecamatan Bintan Utara Bintan Timur Teluk Sebong                 PERSYARATAN ADMINISTRASI Surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Seleksi Tenaga Pendukung dilampiri dengan:   Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir; Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sesuai dengan Kecamatan yang dilamar; Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar; Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada; Surat pengalaman kerja bila ada; Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah. Persyaratan pada huruf f dan g dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi Tenaga Administrasi. selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )  

Pengumuman Nomor: 450/PL.01.4-Pu/2101/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024

kab-bintan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut: DOKUMEN PENGAJUAN Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN- PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.  Selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )  

Pengumuman Nomor 4/TIMSELKK-GEL.2-Pu/03/21/2023 Tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2028

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Nomor 10/TIMSELKK-GEL.2-BA/03/21/2023 tanggal 7 April 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2028, Bakal Calon yang lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi, dan berhak mengikuti Tahapan Seleksi berikutnya sebagai berikut: Selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )   

Pengumuman Nomor 2/TIMSELKK-GEL.2-Pu/02/21/2023 Tentang Hasil Penelitian  Administrasi Bakal Calon Anggota Kpu Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2028

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Nomor 5/TIMSELKK-GEL.2-BA/02/21/2023 tanggal 25 Maret 2023 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2028, Bakal Calon yang lulus Penelitian Administrasi dan berhak mengikuti Tahapan Seleksi berikutnya sebagai berikut: A. KPU Kabupaten Bintan Periode 2023-2028 selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )

Pegumuman Nomor :313 /SDM.02-Pu/2101/2023 Tentang Hasil Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat PPK

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan hasil seleksi wawancara oleh Panitia Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Bintan Tahun 2023, diumumkan bahwa daftar peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Bintan sebagai berikut : Selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )

Pengumuman Nomor : 302/SDM.02.1-Pu/2101/2023 Tentang Perpanjangan Kedua Pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat PPK

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan Pengumuman Nomor 296/SDM.02-Pu/2101/2023 tanggal 08 Maret 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Bintan Tahun 2023, terdapat peserta yang mengkonfirmasi mengundurkan diri.  Sehubungan dengan hal diatas, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan kembali memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung  Sekretariat  Panitia  Pemilihan  Kecamatan Se-Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut: PERSYARATAN UMUM : Warga Negara Indonesia; Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; Sehat jasmani dan rohani; Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta. selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )

Populer

Belum ada data.