kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan Pengumuman Nomor 296/SDM.02-Pu/2101/2023 tanggal 08 Maret 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Bintan Tahun 2023, terdapat peserta yang mengkonfirmasi mengundurkan diri.
Sehubungan dengan hal diatas, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan kembali memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
PERSYARATAN UMUM :
Warga Negara Indonesia;
Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Sehat jasmani dan rohani;
Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta.
selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )