Tentang RPP Seloka Ilmu KPU Kabupaten Bintan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) diberikan amanat dalam Undang-Undang dengan melibatkan partisipasi masyarakat, hal ini sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 448 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat dalam bentuk pendidikan politik bagi Pemilih dengan ketentuan bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas. Tidak hanya dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Pemilihan) juga harus melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, yang menyatakan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat dalam bentuk pendidikan politik bagi Pemilih dengan ketentuan bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas. Bagian penting dari pengembangan nilai-nilai sekaligus peningkatan kesadaran berdemokrasi dan Pemilu adalah melakukan kegiatan pendidikan pemilih secara berkesinambungan. Di era milenial, pendidikan pemilih tidak dapat hanya mengandalkan pada metode yang konvensional, berupa kegiatan tatap muka. Semakin banyaknya basis pemilih maupun masyarakat, serta tumbuhnya generasi pemilih pemula yang dapat dikategorikan sebagai generasi milenial yang sangat melek terhadap perkembangan teknologi dan informasi, maka menjadi tantangan bagi KPU sebagai lembaga penyelenggara untuk menghadirkan pendidikan pemilih yang tepat metode dan berkesinambungan.
Salah satu program unggulan KPU dalam membantu mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya demokrasi dan pemilu adalah pengembangan Rumah Pintar Pemilu (RPP). RPP ini adalah sebuah konsep pendidikan pemilih yang dilakukan melalui pemanfaatan ruang dari suatu bangunan atau bangunan khusus untuk melakukan seluruh program edukasi kepada masyarakat akan pentingnya demokrasi dan Pemilu. Berbagai sarana untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan inspirasi masyarakat tentang pentingnya Pemilu dan demokrasi disediakan di RPP. Untuk menjalankan fungsi itu berbagai hal tentang Pemilu dan demokrasi dapat disampaikan melalui penayangan audio visual, ruang pamer, ruang simulasi dan ruang diskusi.