Tahapan Pemilu

Tahapan Pemilu

  • Question: Apa sajakah Tahapan Pemilu 2024 ?

  • Answer: Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu:

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu; 

  2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar, Pemilih; 

  3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;

  4. Penetapan Peserta Pemilu; 

  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; 

  6. Pencalonan Presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; 

  7. Masa Kampanye Pemilu; 

  8. Masa Tenang; 

  9. Pemungutan dan penghitungan suara;

  10. Penetapan hasil Pemilu; dan

  11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

           Pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penjelasan lebih rinci disampaikan dalam lampiran

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 81 Kali.