Tahapan Pemilu
-
Question: Apa sajakah Tahapan Pemilu 2024 ?
-
Answer: Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu:
-
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu;
-
Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar, Pemilih;
-
Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
-
Penetapan Peserta Pemilu;
-
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
-
Pencalonan Presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
-
Masa Kampanye Pemilu;
-
Masa Tenang;
-
Pemungutan dan penghitungan suara;
-
Penetapan hasil Pemilu; dan
-
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penjelasan lebih rinci disampaikan dalam lampiran