Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2025 TINGKAT KABUPATEN BINTAN

Dalam rangka terus memelihara dan memperbaharui daftar pemilih pascа ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bintan melaksanakan pemutakhiran terhadap daftar pemilih secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Masyarakat di Kabupaten Bintan agar dapat berpartisipasi aktif memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan yang telah ditetapkan menggunakan formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPВ dilengkapi dengan dokumen kependudukan atau dokumen pendukung lainnya, dengan ketentuan: 1.    Pemilih Baru, meliputi: a.    Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin; b.    Pemilih yang telah berubah status dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sipil; c.    Mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik; dan d.    Pemilih pindah masuk ke Wilayah Kabupaten Bintan. 2.    Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, meliputi: a.    Meninggal dunia; b.    Pemilih ganda; c.    Belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB; d.    Pemilih pindah domisili; e.    Pemilih menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia; f.    Pemilih menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; g.    Warga negara asing; dan h.    Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 3.    Pemilih yang mengalami perubahan elemen data kependudukan.   SELENGKAPNYA DAPAT DI KLIK DI SINI