Pengumuman/SE

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BINTAN NOMOR: 398 TAHUN 2024

  kab-bintan.kpu.go.id - bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Bintan perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024 sebagaimana terlampir. SK KPU Bintan Nomor 398 Tahun 2024 dapat diunduh (disini) 

Pengumuman Nomor : 1151/PP.04.2-PU/2101/2024 Tentang Pendaftaran Calon Anggota KPPS

Dalam rangka Pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut :   Pengumuman selengkapnya dapat diunduh disini

PENGUMUMAN NOMOR : 1135/PL.02.2-Pu/2101/2024 TENTANG PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati  dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan sebagai berikut: Pengumuman selengkapnya dapat diunduh disini

Pengumuman Nomor : 1064/PL.02.2-Pu/2101/2024

  kab-bintan.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai berikut:  selengkapnya pengumuman dapat diunduh (disini)

Pengumuman Nomor 1033

kab-bintan.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024 sebagai berikut: selengkapnya pengumuman dapat diunduh (disini)

Populer

Maklumat Pelayanan Tahun 2025