Pengumuman/SE

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 400 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024

  kab-bintan.kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan tentang Penetapan Nomor Urut Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024 selengkapnya SK KPU Kabupaten Bintan Nomor 400 Tahun 2024 dapat diunduh (disini)

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BINTAN NOMOR: 398 TAHUN 2024

  kab-bintan.kpu.go.id - bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Bintan perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024 sebagaimana terlampir. SK KPU Bintan Nomor 398 Tahun 2024 dapat diunduh (disini) 

Pengumuman Nomor : 1151/PP.04.2-PU/2101/2024 Tentang Pendaftaran Calon Anggota KPPS

Dalam rangka Pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut :   Pengumuman selengkapnya dapat diunduh disini