Pengumuman/SE

Pengumuman Nomor:468/PL.01.7-Pu/2101/2024 Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024

  kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan Laporan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Disampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum sebagai berikut: selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini ) 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 241 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024

kab-bintan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan telah menetapkan hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 pada tanggal 26 Februari 2024, dan dalam rangka persiapan penetapan secara nasional hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan telah melaksanakan rapat pleno untuk melakukan pencermatan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 untuk disesuaikan dengan Model D.HASIL KABKODPRD-KAB/KOTA sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 154/PL.01.8-BA/2101/2024 tentang Pencermatan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024. berdasarkan hasil pencermatan, perlu dilakukan penyempurnaan dengan mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024. Selengkapnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 241Tahun 2024 dapat diunduh ( disini ) 

Pengumuman Nomor : 334/PP.03.2-PU/2101/2024 Tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024

  kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1160), serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Kabupaten Bintan mengumumkan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024. selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )

PENGUMUMAN NOMOR :333/PL.01.8-Pu/2101/2024 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PEMILU TAHUN 2024

  kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD  provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di kabupaten/kota setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai. Sehubungan dengan telah dilakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di seluruh Kecamatan di Kabupaten Bintan pada Pemilihan Umum Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan dengan ini mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara  di Kabupaten Bintan sebagaimana terlampir. selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini ) Lampiran Formulir D Hasil Kabuapaten/Kota dapat diunduh ( disini )

Keputusan KPU Kabupaten Bintan Nomor 236 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bintan Tahun 2024

kab-bintan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Bintan dan telah menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dari kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan  Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Maka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024. Selengkapnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 236 Tahun 2024 dapat diunduh ( disini )   

Pengumuman Nomor: 209/SDM.02-Pu/2101/2024

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan hasil seleksi berkas pendaftaran yang masuk dalam rangka Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Seri Kuala Lobam & Bintan Utara Tahun 2024. Diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan selanjutnya dapat mengikuti tes wawancara dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pada :   Waktu Kecamatan Tempat Wawancara Selasa / 06 Februari 202410.00 WIB – 11.00 WIB Seri Kuala Lobam Bintan Utara Kantor KPU Kabupaten Bintan   selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini ) 

Populer

Maklumat Pelayanan Tahun 2025