Pengumuman/SE

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 251 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 250 Tahun 2024

  kab-bintan.kpu.go.id - berdasarkan ketentuan Pasal 418 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan ketentuan Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kotaberdasarkan ketentuan Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang  menyatakan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. selengkapnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 251 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 250 Tahun 2024 dapat diunduh ( disini )

Pengumuman Nomor: 542/PP.04.2-PU/2101/2024 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tahun 2024

  kab-bintan.kpu.go.id - Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut:   selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )  berkas administrasi pendaftaran PPS dapat diunduh ( disini )

Pengumuman Nomor: 504/PP.04.1-PU/2101/2024 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tahun 2024

kab-bintan.kpu.go.id - Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut: selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )  berkas administrasi pendaftaran PPK dapat diunduh ( disini )

Pengumuman Nomor:468/PL.01.7-Pu/2101/2024 Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024

  kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan Laporan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Disampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum sebagai berikut: selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini ) 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 241 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024

kab-bintan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan telah menetapkan hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 pada tanggal 26 Februari 2024, dan dalam rangka persiapan penetapan secara nasional hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan telah melaksanakan rapat pleno untuk melakukan pencermatan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 untuk disesuaikan dengan Model D.HASIL KABKODPRD-KAB/KOTA sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 154/PL.01.8-BA/2101/2024 tentang Pencermatan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024. berdasarkan hasil pencermatan, perlu dilakukan penyempurnaan dengan mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024. Selengkapnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 241Tahun 2024 dapat diunduh ( disini ) 

Pengumuman Nomor : 334/PP.03.2-PU/2101/2024 Tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024

  kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1160), serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Kabupaten Bintan mengumumkan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024. selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )