Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 241 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024
kab-bintan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan telah menetapkan hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 pada tanggal 26 Februari 2024, dan dalam rangka persiapan penetapan secara nasional hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan telah melaksanakan rapat pleno untuk melakukan pencermatan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 untuk disesuaikan dengan Model D.HASIL KABKODPRD-KAB/KOTA sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 154/PL.01.8-BA/2101/2024 tentang Pencermatan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024. berdasarkan hasil pencermatan, perlu dilakukan penyempurnaan dengan mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024.
Selengkapnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 241Tahun 2024 dapat diunduh ( disini )