Pengumuman/SE

PENGUMUMAN NOMOR 584/PP.04.2-PU/2101/2024 TENTANG HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PILKADA TAHUN 2024

Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan telah melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut : Pengumuman selengkapnya unduh disini

Pengumuman Nomor 561/PL.02.2-Pu/2101/2024 Tentang Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang menyatakan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini ), formulir dukungan calon perseorangan dapat diunduh ( disini )

Pengumuman Nomor : 557/PP.04.2-PU/2101/2024 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tahun 2024

kab-bintan.kpu.go.id  -  Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan telah melaksanakan tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota Penitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut :  selengkapnya pengumuman dapat diunduh disini  form tanggapan masyarakat dapat diunduh disini

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 251 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 250 Tahun 2024

  kab-bintan.kpu.go.id - berdasarkan ketentuan Pasal 418 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan ketentuan Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kotaberdasarkan ketentuan Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang  menyatakan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. selengkapnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 251 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 250 Tahun 2024 dapat diunduh ( disini )

Pengumuman Nomor: 542/PP.04.2-PU/2101/2024 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tahun 2024

  kab-bintan.kpu.go.id - Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut:   selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )  berkas administrasi pendaftaran PPS dapat diunduh ( disini )

Pengumuman Nomor: 504/PP.04.1-PU/2101/2024 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tahun 2024

kab-bintan.kpu.go.id - Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut: selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )  berkas administrasi pendaftaran PPK dapat diunduh ( disini )

Populer

Maklumat Pelayanan Tahun 2025