Pengumuman/SE

Pengumuman Nomor : 1409/PP.04.1-PU/2101/2023 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Se-Kabupaten Bintan

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Bintan telah melaksanakan tahapan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Bintan menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang lulus dalam penelitian administrasi sebagaimana daftar terlampir. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa sejak tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023. selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )

Pengumuman Nomor: 1340/PP.04.1-PU/2101/2023 Tentang Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

kab-bintan.kpu.go.id  - Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota KPPS: a.    Warga Negara Indonesia; b.    berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; c.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d.    mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e.    tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f.    berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; g.    mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h.    berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a.    Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS; b.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c.    Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d.    Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;  mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik;  tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); sehat secara rohani; bebas dari penyalahgunaan narkotika;  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;  tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;  tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;  tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;  mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e.    Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f.    Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar  gula darah, dan kolesterol; g.    Daftar Riwayat Hidup; dan h.    Pas Foto Berwarna 4x6.   selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini ) untuk formulir pendaftaran KPPS dapat diunduh ( disini )  

Pengumuman Nomor : 1190 /SDM.02-Pu/2101/2023 Tentang Hasil Seleksi Tenaga Administrasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dan Tenaga Pengamanan

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan hasil seleksi wawancara oleh Panitia Seleksi Tenaga Administrasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Logistik KPU Kabupaten Bintan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, diumumkan bahwa daftar peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Bintan adalah sebagai berikut: NO NAMA JENIS TENAGA PENDUKUNG KETERANGAN 1 EVA RIANTI TENAGA ADMINISTRASI PPK LULUS 2 ADI PRATAMA TENAGA PENGAMANAN LULUS 3 REKI FITRA WARDANA TENAGA PENGAMANAN LULUS   selengkap nya pengumuman dapat diunduh ( disini )

Pengumuman Nomor: 1172/SDM.02-Pu/2101/2023 Tentang Peserta Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Seleksi Tenaga Administrasi PPK & Tenaga Pengamanan

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan hasil seleksi berkas pendaftaran yang masuk dalam rangka Seleksi Tenaga Administrasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Logistik. Diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan selanjutnya dapat mengikuti tes wawancara dengan membawa Kartu Tanda Pendududk (KTP) asli pada : Hari/ Tanggal            : Senin / 6 November 2023 Waktu Registrasi      : 10.00 WIB Pelaksanaan Ujian  : 10.00 WIB s.d selesai Tempat                       : Kantor KPU Kabupaten Bintan  (Jalan Tata Bumi Ceruk Ijuk Km 20 Toapaya Asri Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan )   selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )  

Populer

Belum ada data.