Pengumuman/SE

Pengumuman Nomor : 1190 /SDM.02-Pu/2101/2023 Tentang Hasil Seleksi Tenaga Administrasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dan Tenaga Pengamanan

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan hasil seleksi wawancara oleh Panitia Seleksi Tenaga Administrasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Logistik KPU Kabupaten Bintan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, diumumkan bahwa daftar peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Bintan adalah sebagai berikut: NO NAMA JENIS TENAGA PENDUKUNG KETERANGAN 1 EVA RIANTI TENAGA ADMINISTRASI PPK LULUS 2 ADI PRATAMA TENAGA PENGAMANAN LULUS 3 REKI FITRA WARDANA TENAGA PENGAMANAN LULUS   selengkap nya pengumuman dapat diunduh ( disini )

Pengumuman Nomor: 1172/SDM.02-Pu/2101/2023 Tentang Peserta Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Seleksi Tenaga Administrasi PPK & Tenaga Pengamanan

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan hasil seleksi berkas pendaftaran yang masuk dalam rangka Seleksi Tenaga Administrasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Logistik. Diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan selanjutnya dapat mengikuti tes wawancara dengan membawa Kartu Tanda Pendududk (KTP) asli pada : Hari/ Tanggal            : Senin / 6 November 2023 Waktu Registrasi      : 10.00 WIB Pelaksanaan Ujian  : 10.00 WIB s.d selesai Tempat                       : Kantor KPU Kabupaten Bintan  (Jalan Tata Bumi Ceruk Ijuk Km 20 Toapaya Asri Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan )   selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )  

Pengumuman Nomor 1171/PL.01.5-Pu/2101/2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bintan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

kab-bintan.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Bintan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bintan dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagaimana terlampir.   selengkapnya pengumuman dan salinan SK Penetapan DCT dapat diunduh ( disini )

Pengumuman Nomor: 1051/SDM.02-PU/2101/2023

kab-bintan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Administrasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut: PERSYARATAN UMUM : Warga Negara Indonesia; Pada saat pengangkatan berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi berusia 35 (tiga puluh lima) tahun; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, yaitu berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi pemerintah atau swasta.   Kualifikasi khusus Tenaga Administrasi PPK sebagai berikut: Memiliki kompetensi di bidang Microsoft office; dan Aktif dalam penggunaan internet atau aplikasi komputer lainnya. Kualifikasi khusus Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut: Jenis kelamin laki-laki; Tinggi badan minimal 165 cm (seratus enam puluh lima senti meter); Tidak menggunakan kacamata/soflens; Tidak bertato; dan Tidak bertindik. PERSYARATAN ADMINISTRASI Surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Penerimaan Tenaga Administrasi dan Pengamanan, dilampiri dengan: Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir; Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar; Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada; Surat pengalaman kerja bila ada; Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.   Persyaratan pada huruf h dan i dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi Tenaga Administrasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu. selengkapnya pengumuman dapat diunduh (disini)

Populer

Maklumat Pelayanan Tahun 2025