kab-bintan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Administrasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
PERSYARATAN UMUM :
Warga Negara Indonesia;
Pada saat pengangkatan berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, yaitu berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat;
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi pemerintah atau swasta.
Kualifikasi khusus Tenaga Administrasi PPK sebagai berikut:
Memiliki kompetensi di bidang Microsoft office; dan
Aktif dalam penggunaan internet atau aplikasi komputer lainnya.
Kualifikasi khusus Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut:
Jenis kelamin laki-laki;
Tinggi badan minimal 165 cm (seratus enam puluh lima senti meter);
Tidak menggunakan kacamata/soflens;
Tidak bertato; dan
Tidak bertindik.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Penerimaan Tenaga Administrasi dan Pengamanan, dilampiri dengan:
Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada;
Surat pengalaman kerja bila ada;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
Persyaratan pada huruf h dan i dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi Tenaga Administrasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu.
selengkapnya pengumuman dapat diunduh (disini)