kab-bintan.kpu.go.id - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
PERSYARATAN UMUM :
Warga Negara Indonesia;
Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Sehat jasmani dan rohani;
Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta.
PERSYARATAN KHUSUS:
Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian sesuai formasi:
No.
Jabatan
Kode Jabatan
Kualifikasi
Jumlah Formasi
1.
Tenaga Pendukung
TP
Berpendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
2 orang untuk setiap Kecamatan
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Seleksi Tenaga Pendukung dilampiri dengan:
Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sesuai dengan Kecamatan yang dilamar;
Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada;
Surat pengalaman kerja bila ada;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
Persyaratan pada huruf f dan g dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi Tenaga Administrasi.
Selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )