kab-bintan.kpu.go.id - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut: PERSYARATAN UMUM : Warga Negara Indonesia; Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; Sehat jasmani dan rohani; Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta. PERSYARATAN KHUSUS: Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian sesuai formasi: No. Jabatan Kode Jabatan Kualifikasi Jumlah Formasi 1. Tenaga Pendukung TP Berpendidikan minimal SMA/SMK Sederajat 2 orang untuk setiap Kecamatan PERSYARATAN ADMINISTRASI Surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Seleksi Tenaga Pendukung dilampiri dengan: Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir; Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sesuai dengan Kecamatan yang dilamar; Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar; Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada; Surat pengalaman kerja bila ada; Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah. Persyaratan pada huruf f dan g dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi Tenaga Administrasi. Selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )