Pengumuman/SE

Pengumuman Nomor: 279/SDM.02.1-Pu/2101/2023 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Se-Kabupaten BintanTahun 2023

kab-bintan.kpu.go.id -  Berdasarkan Berita Acara Nomor 131/SDM.02-BA/2101/2023 tanggal 04 Maret 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Bintan Tahun 2023, terdapat beberapa Kecamatan yang masih belum memenuhi kuota. Sehubungan dengan hal diatas, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan kembali memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung  Sekretariat  Panitia  Pemilihan  Kecamatan Se-Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut: PERSYARATAN UMUM : Warga Negara Indonesia; Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; Sehat jasmani dan rohani; Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta. selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )

Pengumuman Nomor: 256/SDM.02.1-Pu/2101/2023

kab-bintan.kpu.go.id - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung  Sekretariat  Panitia  Pemilihan  Kecamatan   se-Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut: PERSYARATAN UMUM : Warga Negara Indonesia; Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; Sehat jasmani dan rohani; Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta.   PERSYARATAN KHUSUS: Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian sesuai formasi: No. Jabatan Kode Jabatan Kualifikasi Jumlah Formasi 1. Tenaga Pendukung TP Berpendidikan minimal SMA/SMK Sederajat 2 orang untuk setiap  Kecamatan   PERSYARATAN ADMINISTRASI Surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Seleksi Tenaga Pendukung dilampiri dengan:   Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir; Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sesuai dengan Kecamatan yang dilamar; Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar; Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada; Surat pengalaman kerja bila ada; Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah. Persyaratan pada huruf f dan g dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi Tenaga Administrasi.   Selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )

Pegumuman Nomor: 253/SDM.02-Pu/2101/2023 Tentang Hasil Seleksi Satuan Pengamanan (Jagat Saksana) dan Pengemudi pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan hasil seleksi wawancara oleh Panitia Seleksi Tenaga Satuan Pengamanan (Jagat Saksana) dan  Pengemudi, diumumkan bahwa daftar peserta sebagaimana dalam lampiran dinyatakan Lulus Seleksi Satuan Pengamanan (Jagat Saksana), Pengemudi dan Pramubakti. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi diharapkan hadir di kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan pada: Hari                : Selasa Tanggal          : 28 Februari 2023 Waktu             : 09.00 WIB selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )

Pegumuman Nomor: 246/SDM.02-Pu/2101/2023

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan hasil seleksi berkas pendaftaran yang masuk dalam rangka Seleksi Satuan Pengamanan (Jagat Saksana) dan Pengemudi. Diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan selanjutnya dapat mengikuti tes wawancara dengan membawa bukti pendaftaran dan Kartu Tanda Pendududk (KTP) asli pada : Hari/ Tanggal          : Jum’at / 24 Februari 2023 Waktu Registrasi     : 14.50 Wib Pelaksanaan Ujian  : 15.00 Wib s.d selesai Tempat                   : Kantor KPU Kabupaten Bintan  ( Jalan Tata bumi ceruk ijuk Km 20 Toapaya Asri Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan ) selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )

Pengumuman Nomor: 209/SDM.02-PU/2101/2023 Tentang Lowongan Pendaftaran Satuan Pengamanan (Jagat Saksana), Dan Pengemudi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Tahun 2023

kab-bintan.kpu.go.id - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Satuan Pengamanan (Jagat Saksana), dan Pengemudi Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Satuan Pengamanan (Jagat Saksana), dan Pengemudi Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut: PERSYARATAN UMUM : Warga Negara Indonesia; Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; Sehat jasmani dan rohani; Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta. selengkapnya Pengumuman dapat diunduh ( disini )

Pengumuman Nomor: 083/PP.04.1-PU/2101/2023 Tentang Penetapan hasil seleksi Panitia pemungutan suara Untuk pemilihan umum Tahun 2024

kab-bintan.kpu.go.id -  Berdasarkan Berita Acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 35/PP.04.1-BA/2101/2023 Tanggal 20 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum pada Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Bintan telah melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023; KPU Kabupaten Bintan menetapkan calon anggota Panitia Pemungutan Suara peringkat 1-3 ditetapkan sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang terpilih dan calon anggota Panitia Pemungutan Suara peringkat 4-6 sebagai calon Pengganti Antarwaktu anggota Panitia Pemungutan Suara sebagaimana daftar terlampir;  Sehubungan dengan hal tersebut diatas, KPU Kabupaten Bintan mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota Panitia Pemungutan Suara pada: Hari, Tanggal    : Selasa, 24 Januari 2023 Pukul        : 08.30 WIB s.d. Selesai Tempat        : Bhadra Hotel and Convention  Pakaian        : Baju putih dan celana/rok hitam 4. Calon anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada KPU Kabupaten Bintan melalui: Alamat    : Jalan Tata Bumi KM 20 Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya Kontak    : Kamarul Zamal 081364756596, Azfina Julyara 085263699950 Selengkapnya Pengumuman dapat diunduh (disini)

Populer

Maklumat Pelayanan Tahun 2025