Pengumuman/SE

Pengumuman Nomor: 001/TIMSELKABKOT-GEL.2-PU/01/21/2023 Tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota Kpu Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2028

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 126 Tahun 2023 tentang Jadwal dan Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Untuk 118 (Seratus Delapan Belas) Kabupaten/Kota pada 15 (Lima Belas) Provinsi Periode 2023-2028, dengan ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2028 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota: a. KPU Kabupaten Bintan Periode 2023-2028; b. KPU Kabupaten Karimun Periode 2023-2028; c. KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Periode 2023-2028; d. KPU Kabupaten Lingga Periode 2023-2028; e. KPU Kabupaten Natuna Periode 2023-2028; f. KPU Kota Batam Periode 2023-2028; g. KPU Kota Tanjungpinang Periode 2023-2028; dengan ketentuan sebagai berikut: selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )

Pengumuman Nomor: 279/SDM.02.1-Pu/2101/2023 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Se-Kabupaten BintanTahun 2023

kab-bintan.kpu.go.id -  Berdasarkan Berita Acara Nomor 131/SDM.02-BA/2101/2023 tanggal 04 Maret 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Bintan Tahun 2023, terdapat beberapa Kecamatan yang masih belum memenuhi kuota. Sehubungan dengan hal diatas, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan kembali memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung  Sekretariat  Panitia  Pemilihan  Kecamatan Se-Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut: PERSYARATAN UMUM : Warga Negara Indonesia; Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; Sehat jasmani dan rohani; Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta. selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )

Pengumuman Nomor: 256/SDM.02.1-Pu/2101/2023

kab-bintan.kpu.go.id - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung  Sekretariat  Panitia  Pemilihan  Kecamatan   se-Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut: PERSYARATAN UMUM : Warga Negara Indonesia; Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; Sehat jasmani dan rohani; Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta.   PERSYARATAN KHUSUS: Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian sesuai formasi: No. Jabatan Kode Jabatan Kualifikasi Jumlah Formasi 1. Tenaga Pendukung TP Berpendidikan minimal SMA/SMK Sederajat 2 orang untuk setiap  Kecamatan   PERSYARATAN ADMINISTRASI Surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Seleksi Tenaga Pendukung dilampiri dengan:   Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir; Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sesuai dengan Kecamatan yang dilamar; Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar; Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada; Surat pengalaman kerja bila ada; Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah. Persyaratan pada huruf f dan g dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi Tenaga Administrasi.   Selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )

Pegumuman Nomor: 253/SDM.02-Pu/2101/2023 Tentang Hasil Seleksi Satuan Pengamanan (Jagat Saksana) dan Pengemudi pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan hasil seleksi wawancara oleh Panitia Seleksi Tenaga Satuan Pengamanan (Jagat Saksana) dan  Pengemudi, diumumkan bahwa daftar peserta sebagaimana dalam lampiran dinyatakan Lulus Seleksi Satuan Pengamanan (Jagat Saksana), Pengemudi dan Pramubakti. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi diharapkan hadir di kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan pada: Hari                : Selasa Tanggal          : 28 Februari 2023 Waktu             : 09.00 WIB selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )

Pegumuman Nomor: 246/SDM.02-Pu/2101/2023

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan hasil seleksi berkas pendaftaran yang masuk dalam rangka Seleksi Satuan Pengamanan (Jagat Saksana) dan Pengemudi. Diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan selanjutnya dapat mengikuti tes wawancara dengan membawa bukti pendaftaran dan Kartu Tanda Pendududk (KTP) asli pada : Hari/ Tanggal          : Jum’at / 24 Februari 2023 Waktu Registrasi     : 14.50 Wib Pelaksanaan Ujian  : 15.00 Wib s.d selesai Tempat                   : Kantor KPU Kabupaten Bintan  ( Jalan Tata bumi ceruk ijuk Km 20 Toapaya Asri Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan ) selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )

Pengumuman Nomor: 209/SDM.02-PU/2101/2023 Tentang Lowongan Pendaftaran Satuan Pengamanan (Jagat Saksana), Dan Pengemudi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Tahun 2023

kab-bintan.kpu.go.id - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Satuan Pengamanan (Jagat Saksana), dan Pengemudi Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Satuan Pengamanan (Jagat Saksana), dan Pengemudi Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut: PERSYARATAN UMUM : Warga Negara Indonesia; Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; Sehat jasmani dan rohani; Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta. selengkapnya Pengumuman dapat diunduh ( disini )