Pengumuman/SE

Pengumuman Nomor: 1048/PP.04.1-PU/2101/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

kab-bintan.kpu.go.id - Dalam rangka pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPS: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )

Pengumuman Nomor: 1040/PP.04.1-PU/2101/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan Berita Acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 217/PP.04.1-BA/2101/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum pada Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Bintan telah melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 20 November sampai dengan tanggal 13 Desember 2022; KPU Kabupaten Bintan menetapkan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 1-5 ditetapkan sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang terpilih dan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 6-10 sebagai calon Pengganti Antarwaktu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut diatas, KPU Kabupaten Bintan mengundangan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada: Hari, Tanggal   : Rabu, 04 Januari 2023 Pukul              : 08.30 WIB s.d. Selesai Tempat            : Bhadra Resort Kabupaten Bintan Pakaian           : Baju putih dan celana/rok hitam selengkapnya, pengumuman dapat diunduh ( disini )

Pengumuman Nomor: 1015/PP.04.1-PU/2101/2022 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 196/PP.04.1-BA/2101/2022 tanggal 07 Desember 2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, maka dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan mengumumkan nama-nama Peserta Calon Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinyatakan lulus seleksi tertulis (lampiran 1). Untuk selanjutnya, kepada peserta yang dinyatakan lulus pada Tahap Seleksi Tertulis diharapkan kehadirannya untuk mengikuti seleksi wawancara, yang akan dilaksanakan pada: selengkapnya Pengumuman dapat di download ( disini )

Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

  kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Bintan nomor 193/PP.04.1-BA/2101/2022 tanggal 01 Desember 2022 Tentang Rapat Pleno Hasil Penelitian Administrasi a Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Bintan telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 21 November 2022 sampai dengan 1 Desember 2022; KPU Kabupaten Bintan menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Bintan mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis pada: selengkapnya Pengumuman dan tanggapan masyarakat dapat di unduh (disini)     

PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BINTAN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

  kab-bintan.kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal (16) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dan berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor : 88/PK.01/02/2102/2022 tentang Penyusunan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Karimun Pemilihan Umum Tahun 2024, bersama ini diumumkan kepada masyarakat terkait Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Karimun dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Kabupaten Karimun juga menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas rancangan Dapil dimaksud. Untuk informasi selengkapnya, silahkan kunjungi tautan di bawah ini. Download Pengumuman Nomor 959/PL.01.3-PU/2101/2022 Download Formulir Tanggapan Masyarakat

Pengumuman Nomor 942/PP.04.1-PU/2101/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

kab-bintan.kpu.go.id - Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Pengumuman dapat diunduh disini Surat Pendaftaran dapat diunduh disini Surat Pernyataan dapat diunduh disini Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh disini