kab-bintan.kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal (16) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dan berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor : 88/PK.01/02/2102/2022 tentang Penyusunan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Karimun Pemilihan Umum Tahun 2024, bersama ini diumumkan kepada masyarakat terkait Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Karimun dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Kabupaten Karimun juga menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas rancangan Dapil dimaksud. Untuk informasi selengkapnya, silahkan kunjungi tautan di bawah ini.
Download Pengumuman Nomor 959/PL.01.3-PU/2101/2022
Download Formulir Tanggapan Masyarakat