Pengumuman/SE

Pengumuman Nomor: 48/PP.04.1-PU/2101/2023 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 10/PP.04.1-BA/2101/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, maka dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan mengumumkan nama-nama Peserta Calon Seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan lulus seleksi tertulis (lampiran 1). Untuk selanjutnya, kepada peserta yang dinyatakan lulus pada Tahap Seleksi Tertulis diharapkan kehadirannya untuk mengikuti seleksi wawancara, yang akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal    : Terlampir Waktu        : Terlampir Tempat        : Terlampir Keterangan: 1. Peserta hadir 30 menit sebelum tes wawancara dilakukan; 2. Membawa identitas diri KTP-el; 3. Membawa id card yang telah diberikan panitia pada saat tes tertulis. selengkapnya pengumuman dapat diunduh (disini)

Pengumuman Nomor: 014/PP.04.1-PU/2101/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Bintan Nomor 03/PP.04.1-BA/2101/2023 tanggal 05 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Bintan telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023; KPU Kabupaten Bintan menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Bintan mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis pada: Hari, Tanggal  : Senin, 09 Januari 2023 s.d Rabu, 11 Januari 2023 Pukul          : Sesi Pertama (I) Pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB                  Sesi Kedua (II) Pukul 10.30 s.d. 12.00 WIB                  Sesi Ketiga (III) Pukul 13.30 s.d. 15.00 WIB Tempat         : Kantor Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP)                  Provinsi Kepulauan Riau, Jalan Tata Bumi Kel.                  Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya Pakaian        : Kemeja putih dan celana/rok hitam Calon anggota Panitia Pemungutan Suara mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan: Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPS; Membawa Dokumen Persyaratan dalam bentuk Hardcopy (bagi yang belum menyerahkan); Membawa Alat Tulis Sendiri; Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan; Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian. Terhadap nama-nama yang sudah diumumkan tersebut, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan secara tertulis terkait rekam jejak dan integritas calon anggota PPS yang lulus seleksi administrasi dengan menggunakan format sebagaimana lampiran 2. Adapun tanggapan dan masukan tersebut dikirimkan ke Kantor KPU Kabupaten Bintan, Jalan Tata Bumi, Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya atau melalui alamat email KPU Kabupaten Bintan sdmkpubintan@gmail.com selambat-lambatnya tanggal 17 Januari 2023. Selengkapnya Pengumuman dapat diunduh ( disini )

Pengumuman Nomor: 1083/PP.04.1-PU/2101/2022 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

  kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan,  membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Bintan, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada kecamatan sebagai berikut : No Kecamatan Kelurahan/Desa yang diperpanjang 1. Bintan Timur Kelurahan Gunung Lengkuas 2. Bintan Utara Desa Lancang Kuning Kelurahan Tanjung Uban Timur 3. Mantang Desa Dendun Desa Mantang Baru 4. Seri Kuala Lobam Desa Busung Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023, Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Persyaratan menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPS: warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun ; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )

Pengumuman Nomor: 1048/PP.04.1-PU/2101/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

kab-bintan.kpu.go.id - Dalam rangka pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPS: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )

Pengumuman Nomor: 1040/PP.04.1-PU/2101/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan Berita Acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 217/PP.04.1-BA/2101/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum pada Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Bintan telah melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 20 November sampai dengan tanggal 13 Desember 2022; KPU Kabupaten Bintan menetapkan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 1-5 ditetapkan sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang terpilih dan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 6-10 sebagai calon Pengganti Antarwaktu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut diatas, KPU Kabupaten Bintan mengundangan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada: Hari, Tanggal   : Rabu, 04 Januari 2023 Pukul              : 08.30 WIB s.d. Selesai Tempat            : Bhadra Resort Kabupaten Bintan Pakaian           : Baju putih dan celana/rok hitam selengkapnya, pengumuman dapat diunduh ( disini )

Pengumuman Nomor: 1015/PP.04.1-PU/2101/2022 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 196/PP.04.1-BA/2101/2022 tanggal 07 Desember 2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, maka dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan mengumumkan nama-nama Peserta Calon Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinyatakan lulus seleksi tertulis (lampiran 1). Untuk selanjutnya, kepada peserta yang dinyatakan lulus pada Tahap Seleksi Tertulis diharapkan kehadirannya untuk mengikuti seleksi wawancara, yang akan dilaksanakan pada: selengkapnya Pengumuman dapat di download ( disini )

Populer

Maklumat Pelayanan Tahun 2025