Pengumuman/SE

Pengumuman Nomor: 1083/PP.04.1-PU/2101/2022 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

 

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan,  membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Bintan, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada kecamatan sebagai berikut :

No

Kecamatan

Kelurahan/Desa yang diperpanjang

1.

Bintan Timur

  1. Kelurahan Gunung Lengkuas

2.

Bintan Utara

  1. Desa Lancang Kuning
  2. Kelurahan Tanjung Uban Timur

3.

Mantang

  1. Desa Dendun
  2. Desa Mantang Baru

4.

Seri Kuala Lobam

  1. Desa Busung

Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023, Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Persyaratan menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota PPS:

  1. warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun ;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 509 kali