kab-bintan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Administrasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut: PERSYARATAN UMUM : Warga Negara Indonesia; Pada saat pengangkatan berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi berusia 35 (tiga puluh lima) tahun; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, yaitu berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi pemerintah atau swasta. Kualifikasi khusus Tenaga Administrasi PPK sebagai berikut: Memiliki kompetensi di bidang Microsoft office; dan Aktif dalam penggunaan internet atau aplikasi komputer lainnya. Kualifikasi khusus Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut: Jenis kelamin laki-laki; Tinggi badan minimal 165 cm (seratus enam puluh lima senti meter); Tidak menggunakan kacamata/soflens; Tidak bertato; dan Tidak bertindik. PERSYARATAN ADMINISTRASI Surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Penerimaan Tenaga Administrasi dan Pengamanan, dilampiri dengan: Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir; Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar; Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada; Surat pengalaman kerja bila ada; Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah. Persyaratan pada huruf h dan i dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi Tenaga Administrasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu. selengkapnya pengumuman dapat diunduh (disini)