Pengumuman/SE

Penawaran Beauty Contest Bank Penyimpanan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024

kab-bintan.kpu.go.id - Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan akan menyerahkan dana Hibah kepada KPU Kabupaten Bintan selaku penyelenggara Pemilihan, yang akan disimpan pada Bank sebelum digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan. Untuk itu KPU Kabupaten Bintan akan melakukan seleksi (Beauty Contest) bank penyimpanan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024.  selengkapnya dapat dilihat pada pengumuman berikut.            

Pengumuman Nomor 869/PL.01.4-Pu/2101/2023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Bintan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

kab-bintan.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota Bintan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Bintan dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.  Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023. Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:  Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bintan dapat diakses melalui media cetak, media elektronik, media sosial, dan website KPU Kabupaten Bintan pada laman https://kab-bintan.kpu.go.id  Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten/Kota Bintan melalui:  a.    website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id  b.    kantor KPU Kabupaten/Kota Bintan dengan alamat Jalan Tata Bumi KM. 20 Ceruk Ijuk Kelurahan Toapaya Asri  c.    email : kpu.kab.bintan@gmail.com  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten/Kota Bintan Sdr. Doni Romaito Batubara di No HP. 082391940819 selengkapnya dapat diunduh ( disini)   

Pengumuman Nomor : 847 /SDM.02-Pu/2101/2023 Tentang Hasil Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Kabupaten Bintan Tahun 2023

  kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan hasil seleksi wawancara oleh Panitia Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Bintan Tahun 2023, diumumkan bahwa daftar peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Bintan adalah sebagai berikut: NO NAMA KECAMATAN KETERANGAN 1 VIONA AGATHA TELUK SEBONG LULUS 2 CHAIRIL PRATAMA BINTAN TIMUR LULUS 3 AMAL MUHAMMAD HANAN BINTAN UTARA LULUS Selanjutnya kepada peserta yang lulus agar melakukan konfirmasi ulang dan menyampaikan dokumen sebagai berikut : 1.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian 2.    Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani  3.    Menyiapkan materai Rp. 10.000,- sebanyak 2 (dua) lembar   selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )  

Pengumuman Nomor: 833/SDM.02-Pu/2101/2023 Tentang Peserta Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Dalam Rangka Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Kabupaten Bintan Tahun 202

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan hasil seleksi berkas pendaftaran yang masuk dalam rangka Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Bintan Tahun 2023. Diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan selanjutnya dapat mengikuti tes wawancara dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pada : Waktu Kecamatan Tempat Wawancara Rabu / 09 Agustus 2023 10.00 Wib – 11.00 Wib Teluk Sebong Bintan Utara Bintan Timur Kantor KPU Kabupaten Bintan   Selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )

Pengumuman Nomor : 814/SDM.02.1-Pu/2101/2023 Tentang Lowongan Pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Se-Kabupaten Bintan Tahun 2023

kab-bintan.kpud.go.id - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung  Sekretariat  Panitia  Pemilihan  Kecamatan   se-Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut: PERSYARATAN UMUM : Warga Negara Indonesia; Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; Sehat jasmani dan rohani; Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta.   PERSYARATAN KHUSUS: Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian sesuai formasi: No. Jabatan Kode Jabatan Kualifikasi Jumlah Formasi Kecamatan 1. Tenaga Pendukung TP Berpendidikan minimal SMA/SMK Sederajat 1 orang untuk setiap  Kecamatan Bintan Utara Bintan Timur Teluk Sebong                 PERSYARATAN ADMINISTRASI Surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Seleksi Tenaga Pendukung dilampiri dengan:   Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir; Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sesuai dengan Kecamatan yang dilamar; Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar; Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada; Surat pengalaman kerja bila ada; Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah. Persyaratan pada huruf f dan g dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi Tenaga Administrasi. selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )  

Pengumuman Nomor: 450/PL.01.4-Pu/2101/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024

kab-bintan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut: DOKUMEN PENGAJUAN Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN- PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.  Selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )  

Populer

Maklumat Pelayanan Tahun 2025