kab-bintan.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota Bintan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Bintan dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023. Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut: Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bintan dapat diakses melalui media cetak, media elektronik, media sosial, dan website KPU Kabupaten Bintan pada laman https://kab-bintan.kpu.go.id Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten/Kota Bintan melalui: a. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id b. kantor KPU Kabupaten/Kota Bintan dengan alamat Jalan Tata Bumi KM. 20 Ceruk Ijuk Kelurahan Toapaya Asri c. email : kpu.kab.bintan@gmail.com Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten/Kota Bintan Sdr. Doni Romaito Batubara di No HP. 082391940819 selengkapnya dapat diunduh ( disini)