Pengumuman/SE

Pengumuman Nomor: 1051/SDM.02-PU/2101/2023

kab-bintan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Administrasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PERSYARATAN UMUM :
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pengangkatan berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
  3. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  4. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, yaitu berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat;
  5. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
  6. Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi pemerintah atau swasta.

 

Kualifikasi khusus Tenaga Administrasi PPK sebagai berikut:

  • Memiliki kompetensi di bidang Microsoft office; dan
  • Aktif dalam penggunaan internet atau aplikasi komputer lainnya.


Kualifikasi khusus Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut:

  • Jenis kelamin laki-laki;
  • Tinggi badan minimal 165 cm (seratus enam puluh lima senti meter);
  • Tidak menggunakan kacamata/soflens;
  • Tidak bertato; dan
  • Tidak bertindik.
  1. PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Penerimaan Tenaga Administrasi dan Pengamanan, dilampiri dengan:
    1. Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir;
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
    3. Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
    4. Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada;
    5. Surat pengalaman kerja bila ada;
    6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
    7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.

 

  1. Persyaratan pada huruf h dan i dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi Tenaga Administrasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu.

selengkapnya pengumuman dapat diunduh (disini)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 557 kali