
Pengumuman Nomor: 1051/SDM.02-PU/2101/2023
kab-bintan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Administrasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
- PERSYARATAN UMUM :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pengangkatan berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, yaitu berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
- Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi pemerintah atau swasta.
Kualifikasi khusus Tenaga Administrasi PPK sebagai berikut:
- Memiliki kompetensi di bidang Microsoft office; dan
- Aktif dalam penggunaan internet atau aplikasi komputer lainnya.
Kualifikasi khusus Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut:
- Jenis kelamin laki-laki;
- Tinggi badan minimal 165 cm (seratus enam puluh lima senti meter);
- Tidak menggunakan kacamata/soflens;
- Tidak bertato; dan
- Tidak bertindik.
- PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Penerimaan Tenaga Administrasi dan Pengamanan, dilampiri dengan:
- Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
- Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada;
- Surat pengalaman kerja bila ada;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
- Persyaratan pada huruf h dan i dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi Tenaga Administrasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu.
selengkapnya pengumuman dapat diunduh (disini)
Bagikan:
Telah dilihat 557 kali