Pengumuman/SE

Pengumuman Nomor: 014/PP.04.1-PU/2101/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Bintan Nomor 03/PP.04.1-BA/2101/2023 tanggal 05 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. KPU Kabupaten Bintan telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023;
  2. KPU Kabupaten Bintan menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir;
  3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Bintan mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis pada:

Hari, Tanggal  : Senin, 09 Januari 2023 s.d Rabu, 11 Januari 2023

Pukul          : Sesi Pertama (I) Pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB

                 Sesi Kedua (II) Pukul 10.30 s.d. 12.00 WIB

                 Sesi Ketiga (III) Pukul 13.30 s.d. 15.00 WIB

Tempat         : Kantor Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP)

                 Provinsi Kepulauan Riau, Jalan Tata Bumi Kel.

                 Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya

Pakaian        : Kemeja putih dan celana/rok hitam

  1. Calon anggota Panitia Pemungutan Suara mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan:
    1. Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPS;
    2. Membawa Dokumen Persyaratan dalam bentuk Hardcopy (bagi yang belum menyerahkan);
    3. Membawa Alat Tulis Sendiri;
    4. Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan;
    5. Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian.

Terhadap nama-nama yang sudah diumumkan tersebut, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan secara tertulis terkait rekam jejak dan integritas calon anggota PPS yang lulus seleksi administrasi dengan menggunakan format sebagaimana lampiran 2. Adapun tanggapan dan masukan tersebut dikirimkan ke Kantor KPU Kabupaten Bintan, Jalan Tata Bumi, Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya atau melalui alamat email KPU Kabupaten Bintan sdmkpubintan@gmail.com selambat-lambatnya tanggal 17 Januari 2023.

Selengkapnya Pengumuman dapat diunduh ( disini )

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 994 kali