Pengumuman/SE

Pengumuman Nomor: 279/SDM.02.1-Pu/2101/2023 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Se-Kabupaten BintanTahun 2023

kab-bintan.kpu.go.id -  Berdasarkan Berita Acara Nomor 131/SDM.02-BA/2101/2023 tanggal 04 Maret 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Bintan Tahun 2023, terdapat beberapa Kecamatan yang masih belum memenuhi kuota.

Sehubungan dengan hal diatas, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan kembali memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung  Sekretariat  Panitia  Pemilihan  Kecamatan Se-Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PERSYARATAN UMUM :
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
  3. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis;
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta.

selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 488 kali