Pengumuman Nomor: 279/SDM.02.1-Pu/2101/2023 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Se-Kabupaten BintanTahun 2023
kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan Berita Acara Nomor 131/SDM.02-BA/2101/2023 tanggal 04 Maret 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Bintan Tahun 2023, terdapat beberapa Kecamatan yang masih belum memenuhi kuota.
Sehubungan dengan hal diatas, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan kembali memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
- PERSYARATAN UMUM :
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta.
selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )