Pengumuman/SE

Pengumuman Nomor: 256/SDM.02.1-Pu/2101/2023

kab-bintan.kpu.go.id - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung  Sekretariat  Panitia  Pemilihan  Kecamatan   se-Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PERSYARATAN UMUM :
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
  3. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis;
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta.

 

  1. PERSYARATAN KHUSUS:

Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian sesuai formasi:

No.

Jabatan

Kode Jabatan

Kualifikasi

Jumlah Formasi

1.

Tenaga Pendukung

TP

Berpendidikan minimal SMA/SMK Sederajat

2 orang untuk setiap  Kecamatan

 

  1. PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Seleksi Tenaga Pendukung dilampiri dengan:

 

  1. Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sesuai dengan Kecamatan yang dilamar;
  3. Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
  4. Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada;
  5. Surat pengalaman kerja bila ada;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
  1. Persyaratan pada huruf f dan g dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi Tenaga Administrasi.

 

Selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 483 kali