Pengumuman Nomor: 256/SDM.02.1-Pu/2101/2023
kab-bintan.kpu.go.id - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
- PERSYARATAN UMUM :
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta.
- PERSYARATAN KHUSUS:
Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian sesuai formasi:
No. |
Jabatan |
Kode Jabatan |
Kualifikasi |
Jumlah Formasi |
1. |
Tenaga Pendukung |
TP |
Berpendidikan minimal SMA/SMK Sederajat |
2 orang untuk setiap Kecamatan |
- PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Seleksi Tenaga Pendukung dilampiri dengan:
- Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sesuai dengan Kecamatan yang dilamar;
- Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
- Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada;
- Surat pengalaman kerja bila ada;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
- Persyaratan pada huruf f dan g dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi Tenaga Administrasi.
Selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )
Bagikan:
Telah dilihat 483 kali