Pengumuman Nomor : 1430/PP.04.1-PU/2101/2023 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 se-Kabupaten Bintan
kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Bintan telah melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023.
- PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Bintan telah menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dari Hasil Seleksi sebagaimana daftar terlampir.
- Sehubungan dengan hal tersebut di atas, calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk segera melakukan pengunggahan mandiri dokumen administrasi ke siakba.kpu.go.id dan melakukan skrining riwayat kesehatan.
- Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada PPS Kelurahan/Desa masing-masing.
Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Bintan
Alamat : Jalan Tata Bumi KM 20 Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya
Kontak : Kamarul Zamal 081364756596, Azfina Julyara 085263699950
selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )
Bagikan:
Telah dilihat 403 kali