Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 251 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 250 Tahun 2024
kab-bintan.kpu.go.id - berdasarkan ketentuan Pasal 418 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan ketentuan Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kotaberdasarkan ketentuan Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
selengkapnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 251 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 250 Tahun 2024 dapat diunduh ( disini )