Pengumuman/SE

Pengumuman Nomor : 334/PP.03.2-PU/2101/2024 Tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024

 

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1160), serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Kabupaten Bintan mengumumkan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024.

selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 866 kali