Pengumuman/SE

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BINTAN NOMOR: 398 TAHUN 2024

 

kab-bintan.kpu.go.id - bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Bintan perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024 sebagaimana terlampir.

SK KPU Bintan Nomor 398 Tahun 2024 dapat diunduh (disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 684 kali