Pengumuman/SE

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 400 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024

 

kab-bintan.kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan tentang Penetapan Nomor Urut Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024

selengkapnya SK KPU Kabupaten Bintan Nomor 400 Tahun 2024 dapat diunduh (disini)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 704 kali