Pengumuman/SE

Pengumuman Nomor : 814/SDM.02.1-Pu/2101/2023 Tentang Lowongan Pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Se-Kabupaten Bintan Tahun 2023

kab-bintan.kpud.go.id - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung  Sekretariat  Panitia  Pemilihan  Kecamatan   se-Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PERSYARATAN UMUM :
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
  3. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis;
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta.

 

  1. PERSYARATAN KHUSUS:

Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian sesuai formasi:

No.

Jabatan

Kode Jabatan

Kualifikasi

Jumlah Formasi

Kecamatan

1.

Tenaga Pendukung

TP

Berpendidikan minimal SMA/SMK Sederajat

1 orang untuk setiap  Kecamatan

  1. Bintan Utara
  2. Bintan Timur
  3. Teluk Sebong

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Seleksi Tenaga Pendukung dilampiri dengan:

 

  1. Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sesuai dengan Kecamatan yang dilamar;
  3. Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
  4. Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada;
  5. Surat pengalaman kerja bila ada;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
  1. Persyaratan pada huruf f dan g dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi Tenaga Administrasi.

selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 415 kali