Pengumuman/SE

Keputusan KPU Kabupaten Bintan Nomor 236 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bintan Tahun 2024

kab-bintan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Bintan dan telah menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dari kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan  Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Maka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024.

Selengkapnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 236 Tahun 2024 dapat diunduh ( disini

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 676 kali