Pengumuman/SE

PENGUMUMAN NOMOR :333/PL.01.8-Pu/2101/2024 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PEMILU TAHUN 2024

 

kab-bintan.kpu.go.id - Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD  provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di kabupaten/kota setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai.

Sehubungan dengan telah dilakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di seluruh Kecamatan di Kabupaten Bintan pada Pemilihan Umum Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan dengan ini mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara  di Kabupaten Bintan sebagaimana terlampir.

selengkapnya pengumuman dapat diunduh ( disini )

Lampiran Formulir D Hasil Kabuapaten/Kota dapat diunduh ( disini )

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 421 kali