KPU Kabupaten Bintan menerima visitasi dari Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka pelaksanaan tahapan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan seluruh informasi yang dimiliki KPU Kabupaten Bintan dapat diakses secara transparan oleh publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selasa, 11 November 2025.
Dalam kunjungan ini, tim Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau melakukan verifikasi dokumen, wawancara dengan pejabat dan staf KPU Kabupaten Bintan, serta meninjau sistem layanan informasi yang telah diterapkan. Beberapa aspek yang menjadi fokus penilaian antara lain kemudahan akses informasi, kelengkapan data publik, kecepatan tanggapan terhadap permintaan informasi, serta upaya KPU Kabupaten Bintan dalam mengedukasi masyarakat terkait hak atas informasi publik.
Kegiatan monev ini diharapkan dapat menjadi evaluasi sekaligus motivasi bagi KPU Kabupaten Bintan untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat, menjaga transparansi proses pemilihan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di daerah.
Dengan adanya kunjungan ini, KPU Kabupaten Bintan menegaskan komitmennya untuk selalu terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik, sehingga tercipta penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur, dan demokratis.