Bintan, kpu.go.id - Pada hari Sabtu, tanggal 6 Desember 2025, KPU Kabupaten Bintan telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Keempat Tingkat Kabupaten Bintan Tahun 2025. Rapat dilaksanakan di RPP KPU Bintan dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bintan, serta dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU Bintan, KPU Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu Kabupaten Bintan, Polres Bintan, Komandan Lanal Bintan, Kodim 0315 Tanjungpinang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemenag Bintan, Badan Intelejen Daerah Kabupaten Bintan, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Dinas PMD Bintan, RSUD Bintan dan perwakilan partai politik tingkat kabupaten Bintan.
Rapat pleno ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang bertujuan untuk memastikan data pemilih tetap mutakhir, akurat, dan terpercaya menjelang tahapan Pemilu/Pilkada.
Adapun hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan Triwulan Keempat tahun 2025 adalah sebagai berikut:
• Jumlah pemilih aktif: 130.569
• Laki-laki: 66.621
• Perempuan: 63.948
Perubahan data pemilih pada Triwulan Ketiga ini meliputi:
• Pemilih baru: 2.618
• Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) berjumlah 1.368 orang karena meninggal dunia: 553 orang; ganda: 5 orang; pindah domisili: 778 orang; WNA: 2 orang; TNI: 10 orang; Polri: 20 orang.
• Perbaikan data pemilih: 3.045 orang
Rapat pleno ditutup ditandai dengan penandatanganan berita acara pleno oleh para komisioner KPU Bintan dan penyampaian salinan kepada pihak terkait.
KPU Kabupaten Bintan akan terus melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dan terbuka untuk menerima masukan masyarakat setiap saat melalui layanan daring maupun langsung di kantor KPU Bintan.