Berita Terkini

KPU Kabupaten Bintan Melakukan Penyampaian Buku Laporan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 Kepada KPU Provinsi Kepulauan Ruiau

KPU Kabupaten Bintan melakukan penyampaian buku Laporan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau. Selasa, 16 Desember 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 8 ayat (3) huruf e bahwa Dalam Penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan PDPB kepada KPU Provinsi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Bintan dalam menjaga akurasi, keterkinian, dan kualitas data pemilih secara berkelanjutan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 11 kali