Pengumuman/SE

Pengumuman Nomor 1033

kab-bintan.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024 sebagai berikut:

selengkapnya pengumuman dapat diunduh (disini)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 627 kali