
Pastikan Akurasi PDPB, KPU Bintan Jalin Koordinasi dengan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang
Bintan, kpu.go.id - Sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan data pemilih yang akurat dan berkesinambungan, KPU Kabupaten Bintan melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan Umum Kelas IIA Tanjungpinang, didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Bintan, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Koordinasi ini difokuskan pada pendataan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang statusnya telah berubah, seperti bebas bersyarat, selesai masa pidana, maupun mutasi ke daerah lain. Data tersebut kemudian akan diverifikasi untuk dilakukan proses pencoretan (TMS) dari daftar pemilih di Lapas, dan selanjutnya dimasukkan kembali sesuai dengan domisili kependudukannya.
Melalui langkah ini, KPU Bintan bersama Lapas Umum dan Bawaslu Bintan terus berupaya menjaga agar Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan dengan transparan dan inklusif.