
KPU Kabupaten Bintan menghadiri kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Kepada Partai Politik Peserta Pemilu
kab-bintan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bintan menghadiri undangan Bawaslu Kabupaten Bintan sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Kepada Partai Politik Peserta Pemilu Dengan Tema "Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bintan" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Bintan, Pada hari Kamis (03/08/2023)
Hadir dalam kegiatan tersebut Syamsul Anggota KPU Kabupaten Bintan dan Pebri Pujiyanto Anggota KPU Bintan sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Disampaikan oleh Kadiv Hukum & Pengawasan dalam Sengketa Proses Pemilu posisi KPU adalah sebagai pihak termohon dan pada tahapan pencalonan ini KPU Bintan memaksimalkan pelayanan kepada Peserta Pemilu jika menemukan kendala pada tahapan pencalonan sekaligus sebagai upaya mencegah terjadinya potensi Sengketa Proses Pemilu.