Pengumuman/SE

KEPUTUSAN KPU KAB. BINTAN NOMOR 363 TAHUN 2024

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 363 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Pengumuman selengkapnya klik disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 690 kali