KPU Kabupaten Bintan Melaksanakan Koordinasi dan Pelayanan PDPB Triwulan IV Tahun 2025 Ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang dan RSUD Kabupaten Bintan
Sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga akurasi dan validitas data pemilih, KPU Kabupaten Bintan melakukan koordinasi kebeberapa instansi, yaitu Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bintan pada hari Kamis, 6 November 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga negara tetap mendapatkan hak konstitusionalnya sebagai pemilih. Dalam pelaksanaan kegiatan, Ketua dan jajaran KPU Kabupaten Bintan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan, sekaligus menjalin koordinasi lanjutan guna mendukung kelancaran kegiatan Rapat Pleno PDPB Triwulan IV Tahun 2025 yang akan datang.
KPU Kabupaten Bintan mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dan kerja sama yang baik dari pihak Lapas Narkotika, Lapas Umum, serta RSUD Kabupaten Bintan, yang selama ini aktif membantu dalam penyediaan dan pembaruan data pendukung, seperti data warga binaan dan data pemilih meninggal. Dukungan tersebut sangat berarti dalam upaya menjaga kualitas data pemilih agar tetap mutakhir dan akurat.
Melalui sinergi ini, KPU Kabupaten Bintan terus berupaya mewujudkan pelayanan kepemiluan yang inklusif, profesional, dan transparan demi terselenggaranya pemilu yang berintegritas di Kabupaten Bintan.