
KPU Kabupaten Bintan Mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Data Hasil Sinkronisasi DP4 Semester 2 Tahun 2025 Secara Daring
KPU Kabupaten Bintan baru saja mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Data Hasil Sinkronisasi DP4 Semester II Tahun 2025 yang digelar oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau secara daring. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau pada hari Selasa, 14 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Data Hasil Sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Semester II Tahun 2025, KPU Provinsi Kepulauan Riau menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota untuk segera melakukan tindak lanjut data dengan beberapa penekanan utama. Untuk data pemilih yang meninggal, dilakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) 3 (tiga) kali lipat dari Triwulan III sebelumnya, guna memastikan keakuratan data sebelum dieksekusi di Sidalih. KPU Kabupaten/Kota juga diwajibkan untuk tetap berkoordinasi dengan Stakeholder di wilayah masing-masing untuk PDPB Triwulan IV Tahun 2025, baik secara virtual maupun langsung, dan untuk data pemilih Pindah Keluar Negeri, koordinasi dengan pihak Imigrasi setempat menjadi penting.
Saat ini, KPU Provinsi Kepulauan Riau masih menantikan kabar dari KPU RI mengenai kemungkinan turunnya Data Hasil Sinkronisasi (DHS) pada bulan Januari 2026. Adapun 75% data DHS Semester II wajib dieksekusi pada Sidalih, dengan prinsip bahwa data harus dieksekusi sepanjang tidak dapat dibuktikan sebagai anomali.
KPU Kabupaten/Kota juga diminta menginformasikan jadwal pelaksanaan Coktas kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu, Bapak Priyo Handoko juga menjelaskan bahwa tugas dari Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi bukan hanya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) namun juga melakukan kegiatan berdasarkan mandat untuk melaksanakan tiga kegiatan Prioritas Nasional (PN) pada Tahun Anggaran 2025 sesuai PKPU Nomor 775 Tahun 2025, yaitu pendidikan pemilih pemula, kelompok rentan, dan marjinal; penguatan dan integrasi sistem informasi Pemilu; dan pendataan DPT Berkelanjutan, yang mana alokasi anggarannya disesuaikan dengan kebijakan efisiensi KPU tanpa mengurangi kualitas capaian output.